Tri Rismaharini jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalagunaan wewenang terkait Pasar Turi, Surabaya. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikkan (SPDP) dari Polda Jatim diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romi Arizyanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.‎ “Dari SPDP yang kami terima, ibu Risma melanggar pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sudah tersangka,” kata Romy dalam keterangan pers-nya di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (23/10).

Saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu limpahan berkas dari Penyidik Polda Jatim. Untuk selanjutnya, Kejati Jatim akan menunjuk dua orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk meneliti berkas-berkas tersebut (P16). Penelitian itu meliputi kelengkapan perkara secara formil dan meteriil. “Berkasnya belum kami terima. Kasusnya terkait pemindahan pasar turi,” ujarnya.

Romy juga menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang ini mulai dilakukan penyidikkan oleh Polda Jatim pada bulan Mei 2015 lalu. Kemudian Kejati Jatim menerima SPDP pada tanggal 30 September. Romy juga mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, belum bisa dilakukan penahanan karena ancamannya Pasal 421 KUHP adalah 2 Tahun 8 bulan.

Informasi yang dihimpun, mantan Walikota Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling Gedung Pasar Turi. Risma dilaporkan oleh sejumlah pedagang pasar turi ke Polda Jatim terkait penyalahgunaan wewenang. Hingga saat ini kasus tersebut masih berkutat di Polda Jatim.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu