Denpasar, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas tersangka penelantaran Engeline, Margriet Christina Megawe. Menanggapi hal itu, Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengaku nantinya berkas perkara Margriet akan digabung menjadi satu dengan kasus pembunuhan.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat, juga atas saran dan petunjuk saran dari Kejati Bali. Dalam kerangka itu, Kapolda Bali mengaku telah membahasnya dengan Polresta Denpasar untuk penyempurnaan berkas pembunuhan Engeline.

“Kita sudah bahas penyempurnaan berkas Margriet yang dikembalikan pihak Kejati Bali,” kata Kapolda, Sabtu (25/7).

Dari petunjuk Kejati Bali, Kapolda melanjutkan, disarankan agar berkas perkara Margriet dijadikan satu antara kasus penelantaran anak dan pembunuhan.

“Agar mudah, maka petunjuknya agar dijadikan satu baik kasus penelantaran semasa Engeline masih hidup hingga akhirnya ia dibunuh. Nantinya berkas dijadikan satu dengan tersangka sama yakni Nyonya M (Margriet),” papar Ronny.

Ia berharap dengan penyempurnaan berkas itu terjadi kesamaan persepsi antara penyidik dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Kita tinggal menyamakan persepsi antara penyidik dengan jaksa. Jangan samapai nanti apa yang
yang diterangkan penyidik justru beda tafsir dengan keterangan jaksa. Kami menyamakan persepsi, sehingga di hadapan sidang pengadilan
tidak ada keraguan lagi soal alat bukti dan saksi,” harap Ronny.

Soal pasal yang menjerat Margriet, Kapolda menjamin tak ada perubahan. Ibu angkat Engeline itu tetap dijerat pasal pembunuhan berencana yang mana bukti-buktinya dianggap sudah lengkap

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby