Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan Sekda Kabupaten Halmahera Barat Abjan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif 2007-2009 senilai Rp 11,4 miliar.

“Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni UD selaku bekas Kabag Keuangan Pemkab Halbar, HPLN selaku bekas Wakil Bupati Halbar dan R selaku bendahara sekretariat daerah,” kata Wakil Kepala Kejati Malut Walhemus Lingitubun di Ternate, Kamis (20/8).

Selain ke empat tersangka itu, penyidik juga tengah membidik satu tersangka lain dalam kasus tersebut. Dia mengatakan dalam kasus ini para tersangka menggunakan dana APBD tanpa prosedur yang tidak sesuai.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu