Tersangka itu adalah Haltatif Direktur CV SP yang merupakan rekanan pengadaan mobil dinas pada Bank sumut yang menimbulkan masalah.
Sementara itu, empat tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut, yakni Muhammad Yahya, mantan Direktur Operasional Bank Sumut, Jefri Sitindaon, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut Zulkarnain, Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Iwan Pulungan, mantan Kepala Divisi Bank Sumut telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara