Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tengah mengusut pelaku utama di balik kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pada tahun 2010. Perkembangan penanganan kasusnya itu pun, hingga kini masih mendalami peran serta fungsi sejumlah pejabat yang telah dipanggil sebagai saksi.
“Sejumlah keterangan saksi yang sudah diperiksa akan didalami kembali, terutama peran serta jabatannya dalam proyek APBN ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTB I Made Sutapa di Mataram, Kamis (2/7).
Hal itu dilakukan guna menguatkan indikasi penyimpangan DBHCHT 2010 sebesar Rp32 miliar, yang diduga dialirkan ke proyek irigasi desa di Dinas Pekerjaan Umum NTB. Nantinya, kata Sutapa, dari penelusuran tersebut akan diketahui siapa yang paling bertanggung jawab atas proyek yang kasusnya mulai diusut pada 2013 itu.
Awal mulanya, kasus tersebut diusut Kejati NTB setelah mengetahui adanya temuan pihak Inspektorat, yang menyatakan bahwa anggaran DBHCHT 2010 itu tidak kembali utuh sesuai dengan besar pengembaliannya.
Namun, setelah Kejati NTB meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan, tim penyidik menemukan adanya aliran dana dari Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp32 miliar ke Dinas PU NTB untuk proyek irigasi desa pada 2013. Nilai tersebut, diduga berasal dari DBHCHT 2010.
Saat disinggung terkait dengan calon tersangka, Sutapa masih enggan berkomentar, tetapi ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tidak ingin buru-buru, karena kita harus teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus ini, jadi diharapkan untuk lebih bersabar hingga tim penyidik memastikan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Saat penanganan kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, Kejati NTB telah menetapkan dua alat bukti. Namun saat disinggung kembali terkait alat bukti tersebut, Sutapa juga enggan berkomentar. “Tunggu saja sampai tim penyidik memberikan kepastian, nantinya pasti akan diumumkan siapa tersangka beserta alat buktinya,” kata Sutapa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu