Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekda Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II Kabupaten Rokan Hilir senilai 529.000.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, Wan Amir di periksa sebagai saksi karena jabatannya tahun 2006-2007, ketika itu menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rokan Hilir. Dana pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008-2010 sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir.
“Penyidik juga memeriksa Budi Mulia, SE. M.Si selaku ketua Tim peneliti kontrak Multiyears, Gotri Jayadi, ST dan Rori Hardian ketua  Panitia Lelang tahun 2012 dan anggota tim peneliti Kontrak Multiyears tahun 2008,” kata Mukhzan dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Selasa, (30/12).
Pemeriksaan Kasus jembatan pedamaran I dan pedamaran II, lanjut Mukhzan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, ditingkatkan ke Penyidikan.
Kasus ini beremula kegiatan pembangunan jembatan Pedamaran I dan II telah dianggarkan pada tahun 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp. 529.000.000.000, yang tertuang dalam Perda Nomor 02 tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II.
Pada kenyataannya I.K,ST, dkk kembali menganggarkan kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Jembatan Pedamaran II tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan/dikeluarkan pada tahun 2012 sebesar Rp.66.241.327.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu