Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014.

“Mungkin saja ada tersangka baru jika ada temuan baru dalam penyidikan. Bisa saja ada Pasal 55 KUHP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi, di Jakarta, Jumat (7/7).

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus itu, Kejati DKI telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, kabag keuangan inisialnya M,” kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin.

Dikatakannya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti lebih, yang sangat kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby