Tersangka yang memerintahkan mengeluarkan anggaran, akibatnya terjadi tindak pidana korupsi, katanya.
Kerugian negara yang berhasil dikembalilan ke negara sekitar Rp1,1 miliar. Sisanya tinggal Rp80 juta, katanya.
Kejati DKI Jakarta telah menggeledah dan menyita dokumen dari ruangan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama.
Kasusnya bermula dari alokasi dana untuk kegiatan yang dikelola oleh bagian keuangan Set Ditjen Pendis Kemenag bersumber dari APBN Tahun 2014 sebesar Rp3,954 miliar.
Namun, pada praktiknya ditemukan penyalahgunaan anggaran yang diduga merugikan negara Rp1,1 miliar.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby