Surabaya, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan hadir pada sidang praperadilan kasus Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti terkait dugaan korupsi menyusul pada persidangan pertama pihak kejaksaan tidak bisa hadir.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto, Rabu (30/3), mengatakan, untuk sidang praperadilan selanjutnya, yakni pada 5 April 2016, pihaknya memastikan akan hadir untuk mengikuti sidang.
“Pada sidang praperadilan pertama yang berlangsung hari ini, jaksa yang ditugaskan untuk hadir dalam persidangan tersebut sedang melakukan pengejaran terhadap Ketua Kadin Jatim La Nyalla yang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO),” katanya saat dikonfirmasi di Surabaya.
Ia mengemukakan, saat ini jaksa yang sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut sedang berada di luar kota.
“Salah satunya berada di Jakarta dan juga di beberapa kota lain di Indonesia. Tetapi, kami bisa memastikan kalau untuk persidangakan praperadilan selanjutnya,” katanya.
Pada persidangan praperadilan pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak bisa hadir di ruang persidangan.
Pihak tergugat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan korupsi pembelian saham “Initial Public Offering” Bank Jatim senilai Rp5 miliar.
“Karena tidak ada jawaban dan tidak hadir, karena itu sebagaimana biasanya ditunda persidangan ini pada Selasa tanggal 5 April 2015,” kata hakim tunggal Ferdinandus saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menanggapi adanya penundaan persidangan tersebut, kuasa hukum La Nyalla Matalitti, Togar Manahan Nero menanggapi santai ketidakhadiran jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami tidak perlu menanggapi dengan emosional ketidakhadiran termohon, meskipun berdampak pada molornya jadwal sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tersebut,” katanya.
Ia mengemukakan, pihaknya percaya pada hukum dan mengatakan kalau kasus ini akan tetap berjalan, meskipun sedikit terhambat.
“Lagi pula kalau penetapan yang dia putuskan terhadap klien kami itu benar secara hukum, ‘ngapain’ takut diuji di praperadilan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara