Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil menyita uang dari para pelaku tindak pidana korupsi sebanyak Rp 1,650 miliar. Uang yang disita dari para koruptor sebesar Rp 1,650 miliar tersebut telah dimasukkan kembali ke kas negara.

“Uang sebesar Rp 1,650 miliar yang sudah dimasukkan kembali ke kas negara itu, berasal dari 52 instansi yang bekerja sama dengan kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejati Sultra Andi Nurwinah di Kendari, Kamis (30/7).

Menurut dia, dalam kerja sama dengan 52 instansi tersebut, kejaksaan menemukan ada indikasi akan terjadinya penyelewengan keuangan negara.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan uang negara tersebut, bersedia mengembalikan uang negara.

“Oleh karena para terduga mengakui kesalahan dan bersedia mengembalikan uang negara yang disalahgunakan, kasus penyelidikannya tidak diteruskan lagi ke penyidikan alias dihentikan.”

Selama periode Januari-Juni 2015, Kejati Sultra menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 38 kasus.

Sebanyak tujuh di antara 38 kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, sudah ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan 31 kasus lainnya masih dalam tahap pendalaman dan pengumpulan data serta pencarian minimal dua alat bukti.

“Kalau penyidik sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka kasusnya akan ditingkatkan lagi ke penyidikan,” katanya.

Namun, ujarnya, jika dalam pengumpulan data tidak ditemukan dua alat bukti, maka penyelidikan sejumlah kasus tersebut akan ditutup.

“Kami tidak terburu-buru meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ke penyidikan, sebelum menemukan minimal dua alat bukti kejahatan yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu