Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai saat ini belum menerima salinan putusan pengadilan tata usaha negara Medan, yang telah mengabulkan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahamd Fuad Lubis mengenai terbitnya surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.
“Sampai hari ini belum menerima salinan putusan PTUN Medan, dan tidak diketahui apa sebabnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama di Medan, Rabu (15/7).
Padahal, menurut dia, putusan PTUN tersebut telah dikeluarkan pada Selasa (7/7). Namun sampai saat ini belum dikirimkan ke Kejati Sumut. “Kita tunggu saja salinan putusan PTUN tersebut,” ujar Chandra.
Dia menyebutkan, setelah putusan itu diterima Kejati Sumut berencana mengajukan banding terhadap PTUN Medan, yang mengabulkan gugatan pejabat di Pemprov Sumut. “Kita tidak menerima putusan tersebut, yang membatalkan tugas penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut. Ini merupakan kewenangan institusi hukum itu, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap AFL,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7) sekitar pukul 11.00 WIB menangkap tangan tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera dan pengacara.
Ketiga hakim ini yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris Syamsir Yusfan dan pengacara M Yagari Bastara atau Gerry Bastara yang merupakan anak buah OC Kaligis.
Tim KPK melakukan operasi tertangkap tangan dalam penerimaan suap terhadap hakim dan panitera, yang diberikan pengacara untuk mengabulkan putusan. Putusan tersebut merupakan gugatan seorang pemohon berinisial Ahmad Fuad Lubis dari Pemprov Sumut terhadap termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemohon Fuad Lubis menggugat termohon Kejagung karena institusi hukum itu terus memanggil dan memeriksa PNS Pemprov Sumut dalam kasus Bantuan Dana Bawahan (BDB) dan Bantuan Sosial (Bansos). Padahal, Kejati Sumut pernah melakukan pemeriksaan masalah dana BDB dan Bansos tahun anggaran 2012-2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu