“Saat ini tim Kejari Pekanbaru tengah menjemput tersangka untuk dibawa ke sini. Sore nanti diperkirakan tiba,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Hidayat, tersangka lain adalah JYH yang merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V. Namun, saat penanganan perkara tersebut berjalan, JYH meninggal dunia sehingga perkaranya gugur.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ini berawal dari pemberian kredit kepada 18 debitur senilai Rp4,5 miliar. Jumlahnya bervariasi setiap kreditur, mulai dari Rp150 juta hingga Rp300 juta.

Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Sejak tahun 2015, kredit yang dikucurkan tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda. Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid