Medan, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga saat ini telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan SD-MI senilai Rp3,596 miliar di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan itu, yakni Hasangapan Tambunan, mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah atau BKAD Provinsi Sumut.
Tersangka tersebut, menurut dia, dititipkan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (2/8). “Penahanan terhadap tersangka itu, dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan Kejati Sumut,” ujar Sumanggar di Medan, Sabtu (5/8)
Dia menyebutkan, kemudian Kejati Sumut juga telah menahan dua tersangka lain, yakni yakni Mochamad Chumaidi (44) Direktur CV Multi Sarana Abadi dan Heri Nopianto (36) Direktur CV Indroprima, dalam kasus dugan korupsi di BPAD Provinsi Sumut.
Kedua tersangka itu, ditahan Kamis (20/7) dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. “Ketiga tersangka itu, dijerat Pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu