Sumanggar menjelaskan, selain itu, ketiga tersangka tersebut, juga terlibat kasus dana pengembangan perpustakaan Pondok Pesantren di Sumut senilai Rp614,375 juta. Kemudian, pengadaan Buku Keliling Kabupaten-Kota di Sumut senilai Rpp816 juta dari APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dana pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut senilai Rp3,7 miliar dan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3,7 miliar dari APBD Sumut TA 2014.

“Jadi, ketiga tersangka yang ditahan itu, yakni mantan Kepala BPAD Sumut dan dua rekanan,” kata juru bicara Kejati Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu