Dalam putusannya, Mahkamah Agung pada 21 Mei 2014 menghukum Iskandar dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp14.800.000 atau digantikan kurungan badan selama 1 bulan.

Ahamd mengatakan, saat ini Iskandar dalam perjalanan menuju ke Pekanbaru untuk selanjutnya dieksekusi ke tahanan. “Tim Kejari Pekanbaru menjemput bersangkutan ke Medan untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi di Pekanbaru,” jelasnya.

Sebelumnya, Iskandar sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Pekanbaru tanpa alasan. Hingga akhirnya pada awal 2018, Kejari memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama bawahannya, dr Mariane Donse br Tobing yang telah ditangkap di Tarutung pada Juli 2018 lalu.

“Berdasarkan keterangan terpidana (DPO), selama ini ia berpindah-pindah dari Batam kemudian ke Medan. Dia bekerja sebagai dokter di Rumah Sakit Estomihi Medan, di klinik Bunda dan mengajar di STIKES Senior Medan,” urainya.

Untuk diketahui, perbuatan Iskandar dilakukan bersama-sama dr Suwignyo dan Mariane pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012. Suwignyo sudah menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid