Saat itu, Iskandar tidak ditahan karena mengalami kecelakaan lalu lintas sementara Mariane sedang hamil sedangkan Iskandar sedang sakit. Setelah sembuh bukannya memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani hukuman, kedua PNS itu malah kompak melarikan diri.

Perkara korupsi ini terjadi saat Iskandar yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kesehatan melimpahkan kewenangan kepada Mariane dan Suwignyo untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah di Pekanbaru.

Dalam praktiknya, terjadi penggelembungan biaya (mark up) dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20.000 per orang menjadi Rp550.000.

Majelis hakim menyebut para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid