Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan kredit multiguna Bank Jatim pada Kantor Bakesbangpolinmas Cabang Malang, Jawa Timur.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran kredit multiguna Bank Jatim,” kata Kepala Pusat Pemerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/1).

Adapun tersangka yang ditahan penyidik dalam kasus ini, bernama Terni Mambrako yang merupakan Bendahara Bakesbangpolinmas Kota Malang, Jatim.

Penyidik menahan tersangka Terni Mambrako di Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, untuk 20 hari pertama, demi keperluan penyidikan, di antaranya agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya.

“Penahan selama 20 di Rutan Madaeng Sidoarjo, dilaksanakan terhitung pada hari ini, Senin 4 Januari 2016,” ujar Amir.

Penyidik Kejati Jatim menduga perbuatan tersangka Terni Mambako itu merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 1.558.849.197 atau Rp 1,5 miliar lebih.

“Ternsangka TM (Terni Mambrako), Bendahara Bakesbangpolinmas Kota Malang diduga merugikan negara sekitar Rp.1.558.849.197,” kata Amir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu