Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjebloskan Staf Keuangan pada Badan Kesbangpollinmas Kota Malang, Mining Mardiastuti, ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Malang.
“Penyidik pada Kejati Jatim, hari ini Kamis, 7 Januari 2016 melakukan penahanan terhadap tersangka MM (Mining Mardiastuti),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, di Jakarta, Kamis (7/1).
Jaksa penyidik menahan tersangka Mining Mardiastuti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran kredit multiguna Bank Jatim Cabang Malang pada Kantor Bakesbangpolinmas Malang yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1.558.849.197 (Rp 1,5 milyar).
Penahanan terhadap tersangka Mining Mardiastuti itu untuk 20 hari ke depan, yakni terhitung mulai Kamis (7/1) hingga (26/1) demi kepentingan proses penyidikan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka Terni Mambrako selaku Bendahara Bakesbangpolinmas Kota Malang. Penyidik menahan tersangka Terni Mambrako di Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Sidoarjo, untuk 20 hari pertama.
“Penahan selama 20 di Rutan Madaeng Sidoarjo, dilaksanakan terhitung pada hari Senin 4 Januari 2016,” ujar Amir.
Penyidik Kejati Jatim menduga tersangka Terni Mambako telah merugikan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 1.558.849.197 atau Rp 1,5 milyar lebih. “Ternsangka TM (Terni Mambrako), Bendahara Bakesbangpolinmas Kota Malang diduga merugikan negara sekitar Rp.1.558.849.197,” kata Amir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu