Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menerima berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad dari enyidik Polda Sulselbar.
“Berkasnya sudah kita terima hari Kamis kemarin, harusnya ini hari kita ekspos tetapi karena ada kegiatan seminar nasional jadinya tertunda dulu,” ujar Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar Muh Yusuf di Makassar, Selasa (9/6).
Dia mengatakan, berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulselbar itu belum bisa diambil kesimpulan, apakah sudah memenuhi persyaratan dan petunjuk jaksa ataukah belum.
“Awalnya, berkas itu kita kembalikan bulan lalu ke penyidik karena unsur formil dan materilnya tidak terpenuhi. Makanya, berkasnya dikembalikan dulu untuk dilengkapi dan baru Kamis (4/6) kemarin diserahkan lagi,” katanya.
Yusuf mengatakan, berkas tersebut telah diserahkan kepada tim jaksa peneliti. Menurut dia, penelitian berkas akan mengarah kepada petunjuk yang sebelumnya telah direkomendasikan ke penyidik Polda Sulselbar untuk dilengkapi.
Bila petunjuk jaksa yang diminta untuk dilengkapi itu belum terpenuhi, maka jaksa akan kembali mengembalikan berkas itu ke kepolisian hingga akhirnya polisi memenuhi permintaan penyidik.
Dia enggan berspekulasi apakah berkas Abraham telah layak diajukan ke pengadilan. Dia menuturkan pihaknya baru bisa mengambil sikap antara 7-14 hari setelah berkas diterima sesuai mekanisme hukum yang ada.
“Masih berproses, nanti akan kami sampaikan bila hasilnya sudah ada. Kan berdasarkan aturan, kita punya 14 hari untuk menelitinya,” tutur dia.
Yusuf menuturkan dalam menangani kasus Abraham pihaknya tetap mengacu kepada asas hukum praduga tak bersalah. Dia menjamin akan bersikap independen dan profesional dalam mengkaji berkas Abraham.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Abraham Samad ini bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri.
Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.
Polda kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Samad ke Bareskrim dalam kasus tersebut Dalam gelar perkara di Mapolda Sulselbar pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka.
Feriyani disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby