Petugas memeriksa tumpukan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (29/7). Bank Indonesia mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri atau "capital inflow" hingga 25 Juli 2016 telah mencapai Rp128 triliun sebagai respons atas pemberlakuan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Keberhasilan program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak semata tergantung faktor keseriusan pemerintah.

Menurut pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, juga perlu ada deklarasi yang jujur dari para wajib pajak (WP), terutama WP kategori besar. Baik itu WP Badan atau WP OP (Orang Pribadi), termasuk kalangan pengusaha.

“Apalagi setiap orang itu tak wajib ikut tax amnesty. Karena itu adalah hak. Yang ikut akan dapat amnesti dan bagi yang tidak ikut berarti tak mendapat fasilitas, seperti dihapus pajak terutang dan sanksinya, jaminan tak diperiksa dan disidik sampai 2015,” ujar Yustinus di Jakarta, Sabtu (27/8).

Semua pilihan punya risiko dan konsekuensi, termasuk jika mengacu ke UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu.

Diingatkan dia, WP yang ikut tax amnesty namun tidak jujur pun harus hati-hati ke depannya. Pasalnya harta yang tidak diungkap dan ditemukan oleh kantor pajak sampai dengan 1 Juli 2019 akan kena sanki berat. “Harta itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak sesuai ketentuan dan sanksi 200 persen dari pajak yang terutang,” ujar dia.

Namun demikian, jika wajib pajak memilih tidak ikut tax amnesty dan terdapat harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, akan dianggap tambahan penghasilan dan dikenai pajak dan sanksi sesuai UU yang berlaku.

“Untuk itu, wajib pajak yang memilih tidak ikut tax amnesty harus segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum 31 Maret 2017,” ujar dia.

Dengan demikian, menurut dia lebih baik memilih ikut maupun tidak ikut program tax amnesty dituntut untuk jujur. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi yang memberatkan. “Karena UU Pengampunan Pajak itu justru dimaksudkan menjadi sarana rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak,” jelasnya.

Dengan demikian, keberhasilan tax amnesty ini akan tercipta kalau ada saling percaya. Karena melalui tax amnesty ini kesempatan semua warganegaranya untuk berpartisipasi.

“Jadi kita percaya, kesuksesan tax amnesty selain pemerintah dan aparatur pajak harus bekerja sungguh-sungguh, juga perlu bahu-membahu dari seluruh elemen bangsa,” tandas Yustinus. (Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh: