Tangerang, Aktual.com – Aparat Polresta Tangerang, Banten mengungkap 59 kasus kekerasan terhadap anak di 29 kecamatan sepanjang 2015. Puluhan kasus itu terjadi dengan berbagai modus operandi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengatakan modusnya antara lain dengan berpura-pura pacaran, diberi barang dan perhiasan, serta promosi untuk menjadi artis. Modus lainnya, korban dicekoki minuman beralkohol tinggi, dan juga modus dendam.

Namun untuk kasus terakhir, modusnya berbeda. Yakni saling mengejek dan kesal dengan teman. “Berujung pada tindakan kekerasan anak usia 10 hingga 17 tahun,” ujar dia, di Tangerang, Selasa (17/11).

Irman pun meminta semua pihak agar tanggap dan segera melapor ke petugas bila temukan kasus kekerasan terhadap anak. Kepolisian bersama Pemkab Tangerang sudah lakukan rapat untuk membahas dan mencari solusi demi menekan angka kekerasan terhadap anak.

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya memang sudah menyebut Kabupaten Tangerang termasuk salah satu daerah yang rawan terhadap kekerasan anak.

Meski pelaku kekerasan terhadap anak dapat sanksi maksimal sesuai UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tapi pelaku seakan tidak jera.

Artikel ini ditulis oleh: