Jakarta, Aktual.com — Setya Novanto telah resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPR terhitung sejak Rabu (16/12) malam. Kini, bergulir dua pendapat untuk menggantikan posisi Setya Novanto, yakni dengan hanya digantikan oleh sesama kader Golkar atau melakukan kocok ulang Pimpinan DPR.

Anggota Fraksi PKS Sukamta menilai, orang yang berhak mengisi kursi Ketua DPR adalah dari anggota DPR dari F-Golkar. Sesuai dengan pasal 87 ayat 4 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bila salah seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya maka penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

‎”Ya kalau setahu saya berdasarkan UU MD3 penggantinya yang baru tinggal insert saja yang sekarang ini ketuanya dari Golkar mundur, besok dari Golkar tinggal lapor saja untuk pengesahan,” ujar Sukamta di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).

Anggota Komisi I DPR ini juga mengatakan tidak ada landasannya dalam UU MD3 bahwa Pimpinan DPR dikocok ulang karena salah satu pimpinannya mengundurkan diri. Untuk itu, ia berharap agar pengganti Setya Novanto segera ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan di Pimpinan DPR.‎

“Itu ngga ada dasarnya. Lebih baik kondisi sekarang ini kegaduhan jangan lama-lama, harus diakhiri. Kalau gaduh terus menerus sampai tahun depan pemerintah tidak bisa bangun. Lebih baik diminamalisir kegaduhan, ya segera pimpinan tertinggi (di DPR) tidak boleh lama-lama kosong,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: