Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan masih belum lengkapnya pimpinan KPK tidak menjadikan persoalan dalam pengambilan keputusan meskipun terkait soal penanganan kasus.
“Betul lima orang tapi bukan berarti kalau karena sesuatu hal kemudian berkurang jumlahnya, melanggar hukum. KPK bekerja kolektif kolegial. Standingnya ada, apabila jumlah KPK hanya empat dan dari empat tersebut dalam mekanisme pengambilan keputusannya tidak dead lock maka tidak ada persoalan mendasar yang substansial,” kata Didik ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (8/12).
Lebih lanjut, sambung dia, secara tehnis, setiap saat bisa saja kemungkinannya anggota KPK berkurang karena mengundurkan diri, berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, melakukan tindak pidana dan/atau sebab lain apapun juga.
Oleh karena itu, sambung dia, standing konstitusinya bukan berakhirnya masa jabatan Busro sejak diterima usulan Presiden oleh DPR.
“Menurut Pasal 30 ayat (10) UU KPK, DPR wajib memilih dan menetapkan capim KPK yang diusulkan oleh Presiden paling lambat 3 bulan sejak diterimanya usulan Presiden. Karena usulan Presiden diterima DPR tanggal 16 Oktober 2014, maka paling lambat tanggal 15 Januari 2015, DPR wajib memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK,” tukasnya.
Seperti diketahui, jelang masa berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember nanti terus menjadi perdebatan. Pasalnya, pasca melakukan fit and proper tes, komisi III DPR menunda melakukan pemilihan terhadap dua calon pimpinan (Capim) KPK yang diberikan oleh panitia seleksi (Pansel), pada awal Januari 2015 setelah reses.
Bila seperti itu, maka akan terjadi kekosongan pimpinan KPK sepeninggal Busyro Muqoddas hingga Januari nanti, dalam arti hanya akan ada empat pimpinan saja. Lalu, apakah dengan hanya empat pimpinan itu semua keputusan KPK tidak mengandung cacat hukum atau berpotensi digugat? menyusul ketentuan perundang-undangan pimpinan KPK kolektif kolegial yang diisi oleh lima orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















