Solo, Aktual.com – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkot Solo, Jawa Tengah, kekurangan tenaga pengawas perusahaan.
Saat ini, jumlah pengawas hanya 10 orang. Padahal di Solo ada ratusan perusahaan berskala kecil, sedang dan besar. Karena minim petugas, pengawasan diakali dengan cara bergantian tiap tahunnya.
“Perusahaan A tahun ini kami awasi. Tahun berikutnya tidak. Padahal di Solo ada 851 perusahaan. Jadi masih sangat minim sekali petugas kami,” ujar Kabid Pengawasan Dinsosnakertrans Solo, Edy Santosa, di Balai Kota Solo, Minggu (13/12).
Minimnya petugas, diakui Edy membuat pengawasan terhadap perusahaan belum bisa maksimal.
Kendati minim pengawasan, pihaknya yakin perusahaan berskala besar yang ada di Solo telah memenuhi dan menjalankan standar K3 yang ditetapkan pemerintah.
Standar K3 sendiri, ungkapnya adalah untuk melindungi para pekerja di perusahaan. “Sebenarnya pengawasan terhadap perusahaan ini bisa dilakukan setiap tahun. Sehingga perkembangannya seperti apa bisa terus dipantau,” terangnya.
Sementara itu, Direktorat Bina K3 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muhammad Idham mengatakan, perusahaan wajib mengutamakan keselamatan bagi para pekerjanya. Perusahaan juga wajib menerapkan K3.
“Sebab penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: