Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komples Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7). Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan pilkada, pelaksanaan 11 program prioritas Polri dan penanganan kasus-kasus teraktual Polri. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengaku masih menunggu upaya mediasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno terkait perkara yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua Komisioner Komisi Yudisial (KY).

Mediasi tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

“Menkopolhukam memediasi ini kan belum selesai, kita tunggu saja hasilnya. Dan Kompolnas juga akan memediasi, silakan saja,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Menurutnya, polri menghormati mediasi yang dilakukan Menkopulhukam guna menentukan apakah kasus tersebut tetap dilanjutkan atau tidak.

Badrodin mengatakan, penyidik sebenarnya dapat menghentikan kasus tersebut. Namun, harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik pelapor atau terlapor untuk mencabut laporan tersebut.

“Kan begini, kita kan memberikan ruang untuk siapapun untuk memediasi yang bersangkutan, supaya kasus ini bisa dihentikan. Polisi tanpa ada pencabutan tidak bisa menghentikan kasus ini. Karena memang itu dipersyaratkan KUHAP,” demikian Badrodin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby