Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memutuskan menolak atau menerima keberatan, yang disampaikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya.
Menurut Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto keputusan untuk menolak atau menerima eksepsi Ahok dan pengacara akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.
“Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, dengan permintaan terdakwa tetap hadir,” ujar Hakim Dwiyarso sebelum mengakhiri persidangan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Sidang pagi tadi sejatinya beragendakan pembacaan tanggapa jaksa penuntut umum atas eksepsi Ahok dan kuasa hukum. Secara garis besar, jaksa menganggap eksepsi Ahok dan pengacara tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Salah satu yang ditanggapi oleh jaksa ialah pernyataan Ahok yang menyebut adanya elit politik yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51 untuk menjegalnya dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017. Dimana, menurut tim jaksa alasan tersebut justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
“Pernyataan berisi kutipan tersebut justru berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, bahkan dapat menimbulkan persoalan baru,” ujar ketua tim JPU Ali Mukartono saat sidang.
Atas pandangan ini, tim jaksa pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum.”
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu