Jakarta, Aktual.com – Jawaban pimpinan KPK tidak berubah saat dikonfirmasi kelanjutan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Juga terkait kesaksian Direktur PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Grup) Budi Nurwono yang menyebut adanya kesepakatan ‘fee’ antara Sugianto Kusuma alias Aguan dengan petinggi DPRD DKI. “Ya itu salah satu yang dipelajari oleh tim jaksa di KPK untuk memperhitungkan,” ucap Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9).
Menurut Jaksa KPK yang menangani kasus suap pembahasan Raperda RTRKSP, Ali Fikri, kesaksian Budi jadi salah satu bukti petunjuk. Pandangan ini pun telah disampaikan ke Syarif. Kesaksian anak buah Aguan ini, kata dia, harus dikembangkan ke arah yang lebih konkret. Dan tidak bisa dijadikan sebagai satu-satunya alat bukti.
“Tapi kan tidak bisa hanya menggunakan satu-satunya bukti dari putusan pengadilan tersebut,” ujar dia.
Sebetulnya, KPK memiliki bukti sadapan percakapan antara Aguan dan pihak DPRD, yakni Mohamad Sanusi. Sadapan itu memiliki korelasi dengan kesaksian Budi Nurwono.
Kata Budi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Aguan sepakat untuk memberikan ‘fee’ Rp50 miliar kepada anggota DPRD DKI, untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang RTRKSP. Menurut Budi, kesepakatan itu terjadi saat pertemuan antara Aguan dengan beberapa anggota DPRD DKI.
“Dihadiri oleh Aguan, saya, dari DPRD DKI Jakarta di antaranya Sanusi, Ariesman dan pada waktu itu seingat saya Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda RTRKSP dari DPRD mengatakan agar menyiapkan Rp50 Miliar, Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta kemudian Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir,” papar Budi dalam BAP-nya. (M Zhacky K)
Artikel ini ditulis oleh: