Jakarta, Aktual.com — Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat mendesak PT Trillion untuk mengembalikan kelebihan pembayaran proyek penataan kawasan “Kemutar Telu Center” tahun 2012 sebesar Rp2,5 miliar ke kas daerah.

“Kami beri “deadline” waktu pelunasan pengembalian dana tersebut pada akhir September 2015,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) H Ady Mauluddin di Taliwang, Minggu (27/9).

Hal itu untuk menghindari kemungkinan tunggakan tersebut kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Mereka telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan pelunasan ke kas daerah pada akhir bulan September ini. Katanya akan menjual aset yang dimiliki di Depok. Tapi kita tunggu saja sampai akhir bulan ini,” katanya.

Menurutnya, kelebihan pembayaran proyek penataan kompleks “Kemutar Telu Center”(KTC) itu menjadi temuan BPK tahun 2013. Proyek tersebut merupakan proyek tahun jamak yang berakhir tahun 2012 dengan total nilai Rp72 miliar. Dari pemeriksaan yang dilakukan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran dari volume pekerjaan yang telah dilaksanakan kontraktor senilai Rp2,5 miliar.

“Sebelumnya sempat beredar isu nilai kelebihan pembayaran ada Rp6 miliar. Tetapi setelah dicek, yang benar ada kelebihan Rp2,5 miliar. Sementara Rp3,6 miliar merupakan jaminan pelaksanaan di bank. Tetapi, jaminan pelaksanaan itu bermasalah karena ada sengketa antara pelaksana proyek dengan pihak penjamin,” jelasnya.

Terkait pengembalian kelebihan pembayaran tersebut, Ady mengatakan Inspektorat yang diberi kewenangan telah melakukan penagihan. Pihak Trillion sudah mencicil pengembalian tersebut dengan menyetor ke kas daerah sebesar Rp17 juta.

“Yang sudah di STS (surat tanda setor) baru sebagian, sisanya sekitar Rp24 miliar lebih,” katanya.

Jika sampai akhir September ini ternyata pengembalian belum rampung, Ady menyatakan persoalan tersebut akan dibawa ke Persidangan Majelis Tagihan Perbendaharaan dan Tagihan Ganti Rugi (TPTGR) Negara.

Selanjutnya, persidangan TPTGR yang akan memutuskan apakah persoalan tersebut akan dibawa ke proses hukum atau tidak.

“Kita fokus pada pengembalian kelebihannya dulu, karena sudah jelas uang daerah yang masuk ke sana. Kalau uang jaminan pelaksanaan yang sedang dipermasalahkan kontraktor dan penjamin itu tidak akan kemana-mana,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka