Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama TPPI dan BP Migas (SKK Migas) dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Badan Pelaksana Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Namun, Direktur Tindak Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Sanjuntak mengaku masih menunggu perhitungan besaran kerugian negara guna melengkapi berkas perkara tersebut.
“Berkas TPPI itu sebenarnya perkaranya itu sudah selesai tapi ada yang belum, yaitu perkiraan kerugian negara, kasus korupsi itu kan baru terbukti kalo ada kerugian negara. Nah, kalau perkiraan kerugian negaranya belum ada ya kita belum bisa mengajukan berkasnya,” jelas Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/8).
Menurut Victor, pihaknya saat ini tengah membentuk tim dan menempatkannya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendapatkan dan mengolah data-data untuk segera menghitung kerugian negara.
“Sehingga saya berharap enggak terlalu lama perkiraan penghitungan kerugian negaranya selesai,” sambungnya.
Mengenai kepastian pengajuan berkas ke Kejaksaan Agung, Victor belum dapat memastikan persisnya kapan berkas perkara ini akan diajukan.
“Saya tidak bisa mengatakan pekan ke berapa, kalau besok selesai ya besok, kalo lusa selesai ya lusa. Kalau ada periksa saksi-saksi lagi nanti mungkin sambil nunggu yang kurang-kurang ya bisa,” demikian Victor.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby