Semarang, Aktual.co — Petugas Polsek Ngalian menangkap dua orang mahasiswa karena terbukti melakukan pencurian Laptop di rumah kos kompleks perumahan Karonsih Utara, Ngalian Semarang pada Rabu (7/1) lalu.
Kedua pelaku diketahui berstatus mahasiswa aktif di Universitas Negeri IAIN Walisongo Semarang tersebut yakni, Asef Puspa Hariyadi(22) warga Dusun Kelapa Tiga RT 01 RW 4 Sidomulyo, Lampung Selatan, dan Muhammad Son Asyaddidin (22) warga Kedondong, RT 04 RW 1 Gajah, Demak.
Kapolsek Ngalian Kompol Saprodin mengatakan, keduanya berhasil ditangkap setelah adanya berbagai laporan pencurian yang terjadi di rumah kos di wilayah Ngalian.
“Penangkapan  berawal saat kedua pelaku kami pancing melakukan transaksi jual beli barang hasil curian mereka. Mereka mengaku sudah empat kali mencuri,” kata Saprodin.
Salah seorang pelaku, Asef, mengaku sudah empat kali mencuri di tiga rumah kos berbeda di wilayah Ngalian, seperti di Segaran, Perumahan BPI, dan di Karonsih utara.
“Kami mencuri di rumah kos yang kami tinggali, sasarannya teman satu kos. Biasanya beraksi saat ada kesempatan, ” kata Asef, di Polsek Ngaliyan, Senin (12/1).
Setelah berhasil memperoleh laptop hasil curian, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Syariah jurusan Ekonomi Islam tersebut mengaku langsung menjualnya melalui situs jual beli online. “Kami beraksi bergantian, hasilnya kami bagi dua. Harga jualnya sesuai fitur Laptopnya, ” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1,2 juta, yang diduga hasil dari penjualan laptop.
Selain terancam dipecat oleh pihak universitas tempatnya belajar, keduanya diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman  hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh: