Jakarta, Aktual.com – Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan hingga saat ini, belum ada warga yang mengajukan laporan atas kekeliruan data, pasca pencabutan subsidi listrik 900 VA terhadap sekitar 19 juta pelanggan.
Sementara pemerintah telah membuka ruang pengaduan melalui kantor kelurahan apabila ada pelanggan yang berhak menerima subsidi, namun tidak memverifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ( TNP2K) maupun PLN.
“Ada kemungkinan data TNP2K tapi tidak ditemukan di data PLN, ini kita akomodir masalah pengaduan. Sejauh ini, kemaren saya tanya, belum ada pengaduan dari masyarakat,” kata Jarman di Kantornya, Senin (16/1)
Seperti diketahui, pemerintah telah memvonis sebanyak 19 juta pelanggan listrik 900 VA dari jumlah 23 juta, dinyatakan tidak layak untuk menerima subsidi dan dicabut atau dinaikan tarif secara bertahap mulai dari Januari 2017.
Namun kendati begitu, pemerintah belum terlalu yakin dengan jumlah 4 juta pelanggan yang diberi subsidi. Hal ini karena ada kesimpangsiuran dara antara TNP2K dengan PLN.
Data TNP2K menyatakan yang tidak layak mendapatkan subsidi dan mesti dicabut sebanyak 18.9 juta pelanggan. Namun PLN menyatakan sebanyak 19 juta pelanggan.
Sehingga pemerintah memberi ruang pengajuan bagi masyarakat yang merasa miskin dan berhak menerima subsidi sebagaimana kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri, diharapkan agar melapor ke Kelurahan setempat.
“Sudah diterbitkan Permen 28 dan 29 untuk kenaikan tarif dan mekanisme subsidi tepat sasaran. Sudah dibentuk Pokja PLN, Kemensos, ESDM, TNP2K untuk menangani ini (kekeliruan data),” tandas Jarman.[Dadangsah Dapunta]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid