Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo sampai saat ini masih ‘bersikuhuh’ mempertahankan jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyandang status terdakwa penistaan agama.

Mendagri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu masih berkelit soal besaran hukuman yang diterima oleh calon gubernur DKI Jakarta tersebut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai, Mendagri salah kaprah kalau masih mempersoalkan besaran hukuman yang akan diterima oleh Ahok nanti.

“Isunya bukan dua kasus yang dibandingkan juga keliru, tapi penetapan status terdakwa diberhentikan. Sementara bukan soal besarnya ancaman hukuman,” kata Prof Romli melalui akun twitternya yang dikutip, Senin (27/2).

Dia mengaku terkejut dengan keterangan yang disampaikan oleh Mendagri, yang akan merivisi pasal 83 dalam Undang-undang Pemerintah Daerah.

“Saya kaget dengar di TV antara wawancara Mendagri dan Prof Mahfud MD, kok sebaga pembantu presiden dan dia acara terbuka atas perintah presiden untuk revisi pasal 83 UU Pemda.”

Dia berharap, pemerintah sadar atas kekeliruan penafsiran hukum dalam pasal 83 UU Pemda, karena satu jenis tafsir tidak cukup (gramatikal) tapi juga harus historis-teleologis.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu