Tangerang, Aktual.com – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten mengimbau masyarakat di Kecamatan Kronjo tidak bertindak main hakim sendiri menyikapi sekelompok warga yang diduga menganut ajaran menyimpang.
“Harapan kami, warga tidak terprovokasi untuk bertindak melanggar aturan hukum,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam di Tangerang, Rabu (30/3).
MUI juga belum dapat mengeluarkan fatwa terhadap ajaran tersebut sebelum lakukan kajian dan pemantauan lapangan, serta pemanggilan terhadap pemimpin kelompok tersebut.
Pernyataan tersebut terkait, sekelompok warga di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, yang diduga penyimpang dari ajaran Islam. Kelompok tersebut berzikir, mengaji dan salawat dipinggir kolam yang sengaja dibuat oleh anggota kelompok itu. Pada bagian tengah kolam terdapat pagar dengan bambu, namun pada waktu tertentu mereka menjalani ritual mengeliling kolam sebanyak 60 kali.
Bahkan pengikut kelompok tersebut menganggap ritual di kolam seperti tawaf mengeliling Kabah di Makah yang dilakukan umat Islam ketika menjalani ibadah haji atau umrah.
Keberadaan kelompok tersebut telah berlangsung sejak sebulan terakhir, tapi baru diketahui pekan lalu oleh warga setempat. Warga setelah melihat kegiatan ritual tersebut melaporkan ke Pengurus MUI Kecamatan Kronjo dan melanjutkan ke MUI Kabupaten Tangerang.
Sedangkan pengikut ajaran tersebur sekitar 150 orang berasal dari Kabupaten Serang, Kota Tangerang, DKI Jakarta, Kota Tangerang Selatan. Kelompok tersebut belum memberikan nama tapi kegiatan mereka dianggap meresahkan penduduk setempat terutama di Pagedangan Ilir, Kronjo.
Nur menambahkan warga supaya dapat menahan diri dan tidak bertindak melanggar hukum karena pihaknya sedang memperlajari ajaran kelompok tersebut.
Pihaknya mengharapkan agar aparat desa dan kecamatan tidak bertindak gegabah dan dapat menenangkan warga serta tidak terpancing emosi tentang keberadaan kelompok itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara