Jakarta, aktual.com – Desakan dari mayoritas Anggota Kelompok DPD RI di MPR RI agar usul penguatan kewenangan DPD RI mengemuka. Hal itu dibahas pada Rapat Kelompok DPD di MPR RI ini diantaranya membahas Progress Report Kelompok DPD di MPR, Pembahasan dan Pengesahan Pandangan Kelompok DPD di MPR RI terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2019-2024.

“Wacana amendemen UUD 1945 ini akan kami dorong karena penataan ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan konstitusi tetap diperlukan dan menjadi concern Kelompok DPD di MPR untuk disuarakan dalam Rapat Gabungan MPR nanti,” ucap Ketua Kelompok DPD di MPR RI Tamsil Linrung, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (30/1/22).

Pada forum rapat pleno tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku penasehat Kelompok DPD di MPR RI menyampaikan untuk memperjuangkan aspirasi khususnya dalam hal penataan kewenangan DPD. Sebagai lembaga perwakilan daerah dengan proses keterpilihan yang jauh lebih sulit daripada DPR, sudah selayaknya DPD diberikan kewenangan yang dapat mengimbangi kewenangan DPR dan Presiden.

“Sudah banyak kajian, penelitian, dan analisa terkait dengan perlunya penataan kewenangan DPD selama ini. Untuk itu, kembali saya ingatkan agar kita terus menyuarakan aspirasi itu dengan tetap menjalankan tugas konstitusional yang ada saat ini dengan penuh keseriusan dan kerja keras,” tegas LaNyalla.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI Fadel Muhammad pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa akan segera membuat forum pertemuan dengan Ketua MPR dan wakil ketua MPR lainnya untuk mendorong aspirasi dari DPD.

“Saya akan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Ketua MPR sekaligus mengajak Pimpinan MPR lainnya membahas masalah amendemen penguatan kewenangan DPD ini,” ungkap Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Pada saat yang sama, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI Fahira Idris saat menyampaikan progress report dalam pelaksanaan pengkajian dan pendalaman materi tersebut Pimpinan Kelompok DPD di MPR menyepakati untuk didasarkan pada Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

“Pimpinan Kelompok DPD di MPR telah melakukan serangkaian kegiatan melalui koordinasi dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR unsur DPD RI, penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan dialog publik, pendalaman materi melalui RDPU, dan sinkronisasi dan finalisasi materi,” jelas Senator DKI Jakarta itu.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pada kesempatan ini menambahkan bahwa kinerja kelompok DPD di MPR RI sangat diapresiasi telah menyusun rekomendasi-rekomendasi terkait Keputusan MPR RI Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.

“Saya mendorong penataan kewenangan DPD sesuai dengan rekomendasi tidak pragmatis dan harus mencermati kepentingan yang lebih besar dan jangka panjang,” pungkas Nono. (mas)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano