Jakarta, Aktual.com –Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Senin (19/4/21).

Ketua Presedium PP KMHDI, I Putu Yoga Saputra saat ditemui di Bareskrim Polri mengatakan telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri untuk membuat laporan, namun laporan tersebut belum diproses penyidik lantaran ada berkas yang belum lengkap.

“Laporan kami bukan ditolak, tapi diminta dilengkapi terkait legalitas organisasi, karena laporan atas nama organisasi,” ucap Putu.

Putu mengatakan pihaknya diminta untuk kembali lagi besok (Selasa-red) guna melengkapi berkas organisasi atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Putu, pihaknya melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penistaan agama dan juga Undang-Undang ITE karena penyebaran video ceramah yang menyingung umat Hindu.

Terkait adanya permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Desak Made Darmayanti, Putu mengatakan menghargai itikad baik tersebut, tetapi tetap menempuh jalur hukum agar tidak ada kejadian serupa terulang kembali.

“Kita sangat menghargai itikad baik Ibu Desak, kewajiban umat beragama memiliki kewajiban untuk saling memaafkan. Tapi kita punya hak juga untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah melanggar hukum. Alasannya agar tidak muncul Desak-desak yang lainnya,” tutur Putu.

Putu berharap di tengah semangat bangsa Indonesia menjaga toleransi dan moderasi beragama, jangan sampai muncul lagi kasus serupa. Dan meminta aparat untuk menindak tegas.

Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Desak telah mengganggu ketenangan umat Hindu, sehingga upaya hukum yang dilakukan untuk meredam riak-riak tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta, Desak Made Darmawati, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu atas dugaan pelecehan agama yang disampaikan lewat ceramah.

“Setelah memperhatikan masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak, maka dengan penuh kesadaran dan kerendahan hati saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita. Oleh karena itu, dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4).

Klarifikasi dan pernyataan maaf Made Darmawati disampaikan dalam pertemuan khusus di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (17/4) malam, yang disaksikan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto, Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Video ceramah Made Darmawati di berbagai platform media sosial menceritakan pengalamannya saat menganut agama Hindu, beberapa tahun lalu. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra