Jakarta, Aktual.com — Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (14/9). Mereka melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut KPK, mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit pada RSUD Kota Tangerang Selatan.
KMSKT menyakini, bahwa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ikut terseret pusaran kasus tersebut. Dugaan itu menguat saat fakta persidangan kasus dugaan korupsi alkes itu, Airin disebut ikut menerima tunjangan hari raya dari Dinas Kesehatan Tangsel sebesar Rp 50 juta.
”Kami mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kota Tangsel. Kami menuntut KPK menjerat Wali Kota Airin dan diancam pidana melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001,” kata koordinator aksi lewat pengeras suara di Gedung KPK, Senin (14/9).
Dalam tuntutannya, para pengunjuk rasa juga meminta lembaga antirasuah menelusuri keterlibatan Airin dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Seperti pada kasus pengadaan alkes penunjang Puskesmas di Dinas Kesehatan kota Tangsel yang merugikan negara sebesar Rp 1.202.769.333 misalnya. Atau dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suaminya, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, di mana sangat terbuka kemungkinan Airin juga turut berperan.
“Padahal secara normatif menurut hukum sesungguhnya hanya membutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar koordinator aksi.
Dalam aksi ini para pengunjuk rasa membawa sejumlah atribut demo, seperti bendera, poster, dan spanduk. Aksi ini berjalan tertib dan mendapat pengamanan dari petugas kepolisian.
Sebelumnya, KPK juga berjanji akan menindaklanjuti nama Wali Kota Tangsel Airin Racmi Diany yang disebut-sebut menerima cipratan dana dari kasus korupsi pengadaan alkes rumah sakit pada RSUD Kota Tangerang Selatan. Munculnya nama Airin terungkap pada persidangan kasus tersebut.
Meski begitu, KPK akan menunggu sampai persidangan tersebut selesai atau sampai pada putusan Majelis Hakim. “Kita akan tindak lanjutnya, tapi tunggu putusannya dulu. Tunggu putusan pengadilan,” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Soal perlu tidaknya Airin dihadirkan ke dalam persidangan untuk memberi keterangan soal THR itu, Adnan tidak mengetahui pasti. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. “Itu biar jaksa. Jaksa pasti sudah tahu apa yang akan dikerjakan,” ujar Adnan.
Sebagai informasi, saat menjadi saksi bagi terdakwa Dadang Prijatna dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alkes ruma sakit pada RSUD Kota Tangerang Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Mamak Jamaksari dan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid menyebut, Airin menerima THR dari Dinkes Tangsel sebesar Rp 50 juta.
Selain Airin, Wakil Wali Kota Tengsel Benyamin Davnie turut disebut kecipratan dana sebesar Rp 30 juta. Kemudian Sekda Tangsel Dudung Erawan Direja dikatakan juga ikut kebagian dana Rp 20 juta, dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi turut mendapatkan Rp 20 juta.
Dadang M Epid menyebut, sumber dana itu berasal dari fee proyek pengadaan alkes RSUD Tangsel lewat APBD-P 2012 sebesar Rp 700 juta. Dana itu disetorkan ke sekda secara bertahap untuk dibagikan ke pimpinan Pemerintahan Kota Tangsel dan THR rumah sakit serta Dinkes.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu