Surabaya, Aktual.com – Jika maju sebagai calon Gubernur DKI, maka Tri Rismaharini wajib mundur dari jabatannya sebagai walikota Surabaya.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemprov Jawa Timur Supriyanto mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tertuang dalam Bab III tentang Persyaratan Calon pada Pasal 7 huruf O yang berbunyi; calon harus berhenti dari jabatannya bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain.
“Pada Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, juga menyebutkan wali kota yang mencalonkan diri menjadi gubernur di luar provinsi tempat tinggalnya, maka harus mengundurkan diri,” ujar Supriyanto, Rabu (10/8).
Terpisah, pakar komunikasi politik Universitas Airlangga, Suko Widodo, menyebut situasi tersebut menjadikan PDIP belum menentukan sikap karena harus menghitung kalkulasi menang-kalah terhadap figur Risma.
“Jika kalkulasinya menang, maka Risma akan maju. Tetapi jika tidak menguntungkan, maka Risma tetap dipertahankan di Surabaya,” kata Suko.
Dalam konteks itu, menang atau kalah di Jakarta, warga Surabaya sudah pasti kehilangan figur pemimpin yang baik.
“Kalau menang di Jakarta, warga Surabaya kehilangan Risma. Tapi kalau Risma kalah, Risma tidak bisa langsung kembali jadi wali kota lagi,” lanjut Suko.
Tetapi lebih ironis, jika kalah di Jakarta, secara otomatis Risma kembali akan menjadi warga sipil biasa.
“Sayang sekali kan jika orang hebat seperti Risma, hanya menjadi warga sipil. Ilmunya tidak bisa dijadikan untuk negara. Makanya, itu pendukung Risma yang (ingin Risma) maju ke Jakarta harus ada jaminan penuh terhadap kemenangan Risma. Jangan sampai Risma dikorbankan,” tuturnya.
Laporan: A Budiawan
Artikel ini ditulis oleh: