Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berencana membangun gerakan antikorupsi setelah dirinya tidak lagi menjadi pegawai KPK.
“Tentu bersama teman-teman saya juga akan kembali ke masyarakat sipil membangun gerakan antikorupsi bersama teman-teman di luar sana,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta. Kamis(24/9).
Ia pun mengaku sampai saat ini belum melamar pekerjaan lain dan lebih berkonsentrasi untuk berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi dari luar KPK.
“Sampai saat ini, saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, kementerian, BUMN, perusahaan, dan lain-lain. Saya lebih konsen pada pilihan saya bisa berkontribusi lebih di luar untuk pemberantasan korupsi,” ujar Febri.
Selain itu, ia juga berencana membangun sebuah kantor publik yang nantinya juga fokus pada antikorupsi.
“Ada rencana ada diskusi juga dengan beberapa teman untuk membangun ini rencana ke depan. Membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas,” ujar Febri.
Ia pun menegaskan meski nantinya tidak lagi menjadi bagian KPK, namun ia memastikan tetap berkontribusi menjaga KPK dari luar.
“Sekalipun saya keluar, saya akan tetap jaga KPK dari luar. Itu yang sudah saya lakukan sebelum di KPK dan setelah tidak ada di KPK akan tetap lakukan itu supaya bisa tetap kontribusi pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Febri mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020 kepada Pimpinan, Sekjen, dan Kepala Biro SDM KPK.
Adapun salah satu alasan terkait pengunduran dirinya tersebut disebabkan kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.
Febri sebelumnya menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK. Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.
Saat itu Febri menjelaskan ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK, namun karena ada perubahan aturan pada 2018 maka ada pemisahan antara juru bicara dan kepala biro Humas.
Sebelum bergaung ke KPK, Febri memulai karirnya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Selama di ICW, Febri bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. Ia juga pernah mendapatkan Charta Politika Award pada 28 Februari 2012.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i