Jakarta, aktual.com – Dugaan suap yang disangkakan kepada anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra, mendapat protes dari keluarga. Pasalnya, keluarga menilai penangkapan Nyoman Dhamantra bukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dijelaskan kuasa hukum Nyoman Dhamantra, Yance Andreas Mada, pemberitaan kliennya yang ditangap KPK melalui OTT, itu tidak benar.
“Beliau datang (ke KPK) karena mendengar bahwa ada OTT 11 orang (yang ditangkap), yang mana salah satunya adalah anak beliau namanya Ayu,” jelas Yance Andreas Mada kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/9).
“Beliau datang mau mengklarifikasi, memberikan informasi sebenarnya seperti apa, akhirnya dikaitkan masalah OTT,” sambungnya.
Kejanggalan soal penangkapan Nyoman Dhamantra juga disampaikan istrinya, Laura Sastrodihardjo. Menurut wanita berusia 42 tahun itu, kejanggalan tersebut terjadi ketika suaminya menjalankan pemeriksaan hingga ditetapkan menjadi tersangka.
“Waktu BAP kemarin, kan suami saya nggak di BAP-BAP dari kemarin jadi saksi terus. Akhirnya pengacara saya kirim surat ini harus jelas kalau emang tersangka, tolong tersangkanya di mana kita harus tahu,” kata Laura menyesal.
Menurutnya, penetapan status tersangka suaminya oleh KPK, hanya berdasarkan asumsi Mirawati Basri yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kan itu nggak bisa,” tegas Laura.
Laura menyebut, Mirawati telah mengaku menggunakan nama Nyoman untuk hal-hal yang tidak sesuai dan berjanji akan bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Saya masih lihat etikad baik MB karena mengaku salah, dia meminta maaf pada suami saya, dia salah mengatasnamakan suami saya untuk suatu yang tidak benar,” kata Laura.
Namun, Laura menyebut sampai saat ini Mirawati tidak kunjung menepati janjinya.
“Dia bilang bikin surat pernyataan nanti dia tanggung jawab dan tanda tangan, tapi sampai sekarang nggak tanda tangan,” tuturnya.
Laura juga menepis adanya pengakuan Mirawati sebagai istri dari Nyoman. Laura menyebut dan memberikan bukti bahwa dirinya merupakan istri sah Nyoman.
“Perempuan ini kan mengaku nikah sirih, dia tidak terdaftar di DPR. Suami saya pemuka agama Hindu, nikah sirih cuma ada di islam kalau di kita tidak ada,” tuturnya.
Dhamantra yang merupakan anggota Komisi VI DPR F PDIP diduga meminta fee Rp3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kg bawang yang diimpor kepada pengusaha bernama Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.
KPK menduga duit yang telah diterima Dhamantra berjumlah Rp2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening di money changer.
Total enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
Tersangka pemberi:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin