Jakarta, Aktual.com – Kasus pembunuhan seorang pengusaha di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, yang mencuat pertengahan tahun ini masih dalam proses pengadilan.
Kasus ini diketahui telah menimbulkan satu korban jiwa, yaitu seorang pengusaha bernama Herdi Sibolga alias Acuan (45).
Keluarga korban mengungkapkan, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara lima bulan setelah kejadian.
Istri Herdi, Dewi (39) mengaku telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk memberi kesaksian pada 11 Desember mendatang.
“Saya akan hadir, namun harus terlebih dahulu mengurus izin cuti dari tempat kerja saya,” katanya di Jakarta, Jumat (7/12).
Sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku, termasuk dalang dari pembunuhan ini. Empat pelaku yang diduga terlibat dalam penembakan ini adalah AS 941), JS (36), PWT (32) dan SM (41).
Sedangkan sang dalang, AX, telah diamankan oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya pada Agustus lalu, hampir sebulan usai insiden ini terjadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AX dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pembunuhan Herdi sendiri terjadi pada 20 Juli 2018 di Jalan Jelambar Aladin, RT 3 RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Herdi ditembak di rumahnya, begitu turun dari mobilnya usai dari kantor oleh dua orang tak dikenal. Ia tewas dengan luka tembak di bawah telinga dan dada kiri.
Para pelaku pembunuhan Herdi berhasil ditangkap di sejumlah lokasi, mulai Jakarta, Bekasi hingga Maluku.
Kepada awak media, Dewi berharap agar jaksa dan hakim dapat memberikan hukuman setimpal kepada para terdakwa pembunuhan sadis ini.
“Kami ingin agar para pembunuh suami saya mendapat hukuman maksimal,” ujar Dewi.
Untuk diketahui, beberapa orang tersangka yang terlibat dalam pembunuhan ini, termasuk otak yang merencanakan dan memerintahkannya, sudah ditahan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Namun, beberapa orang tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan sudah dilepaskan karena penahanannya ditangguhkan. Belum diketahui apa alasan pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka tersebut.
Korban Herdi alias Acuan meninggalkan seorang Istri dan empat orang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Berdasarkan ketentuan pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana seperti yang diduga dilakukan para terdakwa ini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keluarga korban juga mengungkapkan kesedihannya karena beberapa tersangka hingga saat ini masih ditangguhkan penahanannya oleh Polda Metro Jaya sehingga keluarga korban merasa terancam keselamatannya.
Keluarga korban sudah membuat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sekaligus meminta perlindungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan