Jakarta, Aktual.com — Keluarga almarhum Marsim Sarmani (40) yang tewas ditembak oleh anggota Kostrad Cilondong menuntut pelaku untuk dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku ini kan anggota TNI, pasti disidang secara militer. Kita minta agar persidangan ini dilakukan terbuka, supaya kita bisa memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” kata Abdul Rahmat, pimpinan perusahaan tempat korban Marsim bekerja sebagai supir CV Bahir, Rabu (4/11).
Peristiwa penembakan terhadap Marsim terjadi, Selasa (3/11) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Mayor Oking depan SPBU Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Korban bekerja sebagai supir dan juga tukang ojeg di wilayah tersebut.
Saat kejadian, korban selesai pulang kerja dari toko CV Bahir di Jalan Mayor Oking atau berjarak 500 meter dari rumahnya.
Ia pulang mengendarai sepeda motor miliknya ditemani dua rekan kerjanya Ruslan dan Santi yang juga sedang mengirimkan pesanan peralatan listrik.
Ketika melintas di Jalan Mayor Oking, korban berserempetan dengan pelaku Serda YH yang mengendarai mobil CRV warna silver F 1239 ZX.
Pelaku tidak terima dengan sikap korban, lalu mengejarnya. Sempat terjadi aksi adu mulut, hingga pelaku mengeluarkan senjata api sehingga korban tertembak dibagian kepala.
Kejadian tersebut disaksikan oleh rekan korban yang waktu itu bersama korban, lalu mengejar pelaku yang pergi meninggalkan korban tergeletak di jalan.
Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Citeureup di depan pos 9B Jagorawi.
Setelah diproses di Polsek Cibinong, pelaku lalu diserahkan ke Denpom Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara militer sesuai institusinya.
“Kami minta keadilan, karena pelaku anggota TNI dan kami hanya masyarakat awan. Kami berhak menuntut keadilan dan perlindungan hukum,” kata Rahmat.
Pascakejadian jenazah korban Marsim dimakamkan pagi tadi di Jalan Kayu Manis, Kapung Cirimekar, Cibinong. Pemakaman dihadiri pihak keluarga dan juga Kapolsek Cibinong beserta jajaran.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby