Jakarta, Aktual.com – Pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2019 masih menyisahkan luka mendalam bagi keluarga korban. Pesawat tersebut membawa 189 penumpang dan awak. Seluruhnya telah dinyatakan meninggal dunia.

Belakangan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), diketahui pesawat mengalami sejumlah masalah. Seperti gangguan pada angle of attack (AoA), airspeed indicator, stick shaker dan kerusakan lainnya.

Atas temuan itu, sejumlah keluarga korban pun berniat menggugat pihak Lion Air dan Boeing, karena dianggap melakukan kelalaian. Tak tanggung-tamggung, keluarga korban menggandeng The Webster Law Firm yang berkantor di Houston, Texas, Amerika Serikat.

Mereka telah ditunjuk oleh tiga keluarga korban Lion Air untuk menjadi kuasa hukumnya. Mereka akan menempuh jalur hukum kepada Lion Air selaku pemilik maskapai dan Boeing selaku produsen pesawat.

“Kami akan mencoba kasus ini dan melihat apa yang dilakukan dan dikatakan hakim tentang Boeing dan Lion Air,” ujar pengacara The Webster Law Firm, Jason C Webster di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara