Jakarta, aktual.com – Keluarga politisi PDIP I Nyoman Dhamantra, mengajukan surat permohonan pemindahan tempat penahanan dari rumah tahanan (rutan) KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan ke rutan Mapolda Metro Jaya.

Pengajuan permohonan itu dilakukan istri Nyoman Dhamantra, Laura W. Sastrodihardjo, kepada pihak KPK pada Jumat (27/9) siang.

“Saya mengajukan surat permohonan pindah tempat (penahanan),” kata Laura usai mengajukan permohonan pemindahan penahanan, Jumat.

Wanita berusia 42 tahun itu menjelaskan jika suaminya tidak betah berada di rutan KPK cabang Guntur, karena menempati satu ruangan bersama dengan tersangka lainnya yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).

“Suami saya kan bukan terkena OTT,” ujarnya.

Selain itu, Laura meminta pemindahan tempat penahanan, karena alasan kesehatan suaminya.

“Di situ dia susah untuk berobat,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka salah Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Politisi PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya yang terdiri dari Mirawati Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

KPK menduga Dhamantra telah meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.

Dalam kesepakatan mereka, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700 – Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Atas perbuatannya Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin