Jakarta, Aktual.com — Keluarga Soeharto sedang mempersiapkan langkah hukum pasca putusan peninjauan kembali (PK), yang memenangkan Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar.
“Oleh karena itu kami akan pelajari dengan seksama putusan tersebut untuk kemudian menentukan langkah apa,” kata Juan Felix Tampubolon saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).
Namun Juan Felix Tampubolon mengaku belum tahu langkah hukum apa yang akan diambil. “Belum tahu, nanti kalau sudah akan saya beri tahukan,” kata Juan.
Dalam PK yang dijatuhkan pada 8 Juli 2015 tersebut, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp 139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini. (Baca juga: Tommy: Beasiswa Supersemar untuk Biayai Putra-putri, Bukan Komunis)
Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara RI cq Presiden RI melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK, yang diajukan Yayasan Supersemar. (Baca juga: Didenda Rp 4,4 Triliun, Tommy Sindir Penerima Beasiswa Supersemar)
Artinya PK tersebut memperbaiki kesalahan pengetikan putusan pada 2010 yang dipimpin oleh Harifin Tumpa (saat itu menjabat sebagai ketua MA) dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp 139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp 185,918 miliar). Namun dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp 139,2 miliar, tapi Rp 139,2 juta.
“Menurut saya, putusan seperti itu kurang tepat. Fakta-fakta dan bukti di persidangan sama sekali tidak mendukung posita apalagi petitium kejaksaan pada saat itu. Semua bukti dokumen hanyalah foto copy, dari saksi-saksi dan fakta yang diajukan jaksa kebanyakan tidak relevan dan tidak mendukung dalil-dalik jaksa. Jadi bagaimana bisa gugatannya dikabulkan? untuk saya aneh!” ujar Juan. (Baca juga: MA Putus Keluarga Mantan Presiden Soeharto Bayar Rp4,4 Triliun)
Namun Juan mengaku akan menghormati putusan pengadilan. Kasus ini bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa, yang seharusnya disalurkan kepada siswa dan mahasiswa jsutru mengalir ke beberapa perusahaan antara lain PT Bank Duta (420 juta dolar AS), PT Sempati Air (Rp 13,173 miliar), PT Kiani Lestari dan Kiani Sakti (Rp150 miliar). Negara mengajukan ganti rugi materiil 420 juta dolar AS dan Rp 185 miliar serta ganti rugi imateril Rp 10 triliun.
Pada 27 Maret 2008, PN Jakarta Selatan memutus Yayasan Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam gugatannya, jaksa menyatakan dana Yayasan Supersemar diselewengkan ke banyak pihak hingga mencapai angka Rp 4,4 triliun (dengan kurs hari ini). Yaitu:
1. Diberikan kepada PT Bank Duta USD 125 juta pada 22 September 1990.
2. Tiga hari setelahnya, PT Bank Duta juga kembali diberi dana USD 19 juta.
3. Sehari setelah itu, PT Bank Duta kembali mendapat kucuran dana USD 275 juta.
4. Diberikan kepada Sempati Air sebesar Rp 13 miliar kurun 1989 hingga 1997.
5. Diberikan kepada PT Kiani Lestari sebesar Rp 150 miliar pada 13 November 1995.
6. Diberikan kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12 miliar pada 1982 hingga 1993.
7. Diberikan kepada kelompok usaha Kosgoro sebesar Rp 10 miliar pada 28 Desember 1993.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu