Ilustrasi Laporan Polisi (net)

Jakarta, aktual.com – Salah satu permasalahan yang sering menjadi momok menakutkan bagi masyarakat awam hukum di Indonsia adalah mengenai upaya paksa yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara umum upaya paksa yang dikenal dalam sistem peradilan pidana adalah upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Upaya paksa yang dilakukan oleh para penegak hukum seharusnya tunduk dibawah pengawasan pengadilan dan mestinya tak ada satupun upaya paksa yang dapat lepas dari pengawasan Pengadilan sehingga upaya paksa yang dilakukan oleh para penegak hukum tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang yang berakibat pada terlanggarnya hak-hak dan kebebasan dari seseorang. Hal mana tindakan Penangkapan oleh penyelidik/penyidik yang bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan pembatasan hak asasi seseorang adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan sangat diperlukan sekali.

Penangkapan menurut ketentuan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan :

Pasal 1 angka 20 KUHAP
Penangkapan adalah Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur

Hukum acara pidana sudah mengatur sedemikian rupa tentang dasar hukum untuk melakukan penangkapan, yaitu harus adanya dugaan keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa seseorang tersebut telah melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun ke atas, kecuali perbuatan pidana tertentu yang ditentukan lain oleh undang-undang. Pelaksaanaan penangkapan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian juga harus sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 18 KUHAP yang berbunyi:
Pasal 18 KUHAP
(1) Pelaksanaan tugas penangkapan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada Tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alas an penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap berserta barang bukti yang ada kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu terdekat;
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;

Sementara itu, masa waktu penangkapan menurut Pasal 19 ayat (1) KUHAP secara jelas menyatakan bahwa jangka penangkapan tidak boleh lebih dari satu hari. Artinya apabila selama 1×24 jam pemeriksaan tersangka tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya sebagai tahanan maka ia harus dibebaskan demi hukum;

Kepolisian dalam menghadapi dan memeriksa sesuatu Tindak pidana (melakukan penyelidikan/penyidikan) khususnya penangkapan tidaklah semudah seperti kita membalikan telapak tangan karena dalam pelaksanaannya membutuhkan pemahaman hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, yang mana dalam satu pihak terdapat suatu harkat dan martabat yang mesti dilindungi sementara dilain pihak ada pemenuhan tujuan tindakan penegakan hukum yaitu untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan masyarakat. Dalam pelaksanaan penegakan hukum guna untuk mempertahankan dan melindungi masyarakat banyak, jangan sampai mengorbankan hak dan martabat tersangka atau juga sebaliknya demi melindungi dan menjunjung harkat dan martabat tersangka dikorbankan kepentingan masyarakat banyak. Kepolisian RI dalam hal ini mempunyai kewewenangan untuk mengambil suatu tindakan penangkapan juga memegang peranan yang vital dan utama dalam menetukan serta pemenuhan tujuan dimaksud diatas sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

Akan tetapi, apabila Penangkapan yang dilakukan oleh “oknum” Polisi bertentangan dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti yang diuraikan diatas, DAAR AFKAR & Co LAWYERS Law Firm bersedia membantu anda dalam mencari keadilan atas permasalahan hukum yang menimpa anda. Anda dapat menghubungi kami melalui email: daarafkar21@gmail.com atau Telp.021.83706200, Fax: 021-83705900, WA: 085836053044 atau anda bisa datang langsung ke alamat Kantor kami di Caprof Building 2nd, Grand Rukan Soepomo, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH, No.73 B, Tebet, Jakarta Selatan-Indonesia.

Oleh : Edi Gustia Bahri, S.H.
Advokat/Legal Consultant pada DAAR AFKAR & Co. LAWYERS Law Firm

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain