Sejak saat itulah, pihak keluarga putus kontak dengan Aan yang bekerja di Uni Emirat Arab.

Akhirnya pada akhir Maret 2018, ia kaget saat menerima sepucuk surat dari BNP2TKI. Di surat itu diceritakan jika istrinya menjadi tersangka pembunuh lima orang di Abu Dhabi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang menyatakan motif pembunuhan yang dilakukan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang tidak disampaikan secara jelas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, mengatakan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam suratnya hanya menyebutkan kalau TKW asal Karawang telah melakukan pembunuhan terhadap lima orang di Uni Emirat Arab.

Dalam surat BNP2TKI Nomor: 319/PL-MA/III/2018 tertanggal 21 Maret 2018 disampaikan, seorang TKW bernama Aan binti Andi Asip, asal Dusun Tangkolo, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang terlibat kasus pembunuhan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

“Kasusnya itu disampaikan jenis pembunuhan berencana, korbannya lima orang. Tapi tidak disampaikan secara jelas mengenai motif dan peristiwa pembunuhannya,” katanya.

Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2018 dan telah divonis hukuman mati. Dalam kasus itu, Aan menjadi pelaku dan korbannya lima orang, yakni dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, seorang pria Banglades.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara