Jakarta, Aktual.com — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk segera mengeluarkan aturan baru terkait empat fatwa baru dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.
Hal ini penting dilakukan agar akselerasi perbankan syariah bisa semakin kencang. “Makanya DSN berkerja sama dengan BI, OJK, dan kami minta untuk mempercepat responnya untuk menjadi peraturan BI, misalnya,” ujar Ma’ruf saat sosialisasi empat fatwa dengan industri perbankan syariah, di Jakarta, Rabu (24/2).
Menurut Ma’ruf, empat fatwa ini dirasa cukup penting agar lembaga keuangan syariah dapat bertumbuh lebih baik lagi. “Jadi empat fatwa baru ini telah disepakati dan disahkan DSN MUI menjadi rujukan bagi kalangan industri serta pihak-pihak yang berkepentingan,” tandas dia.
Empat fatwa tersebut adalah, pertama, fatwa DSN-MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (At-Tahawuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar dan Keputusan DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (At-Tahawuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.
Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 97/DSN-MUI/XII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah. Ketiga, Fatwa DSN-MUI No. 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah untuk Program Pensiun. Keempat, Fatwa DSN-MUI No. 100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah.
“Kunci keberhasilan pengembangan keuangam syariah adalah kerjasama dan saling mendukung antara DSN-MUI, BI, OJK, dan Kementerian Keuangan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan