Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis mengatakan bahwa Menteri ESDM Sudirman Said tidak akan berani mengeluarkan peraturan menteri untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia tanpa persetujuan dari Presiden Jokowi.
“Saya tidak yakin seorang menteri berani seperti itu kalau tidak ada dukungan tersembunyi dari presiden (Jokowi),” kata Margarito, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (17/2).
Menurut dia, presiden yang bertanggungjawab secara konstitusi terhadap apa yang dijalankan para pembantunya di pemerintahan, termasuk soal kebijakan perpanjangan izin perpanjangan Freeport, yang dinilai melanggar perundang-undangan.
“Itu kebijakan yang salah, karena itu melanggar UU dan presiden sumpahnya adalah menjalankan UU. Jadi jelas itu salah presiden, apapun alasanya,”
“Saya rasa tidak mungkin presiden tidak tahu, dan menteri ESDM tidak mungkin seberani itu kalau belum mendapatkan persetujuan dari presiden, maka presiden lah yang harus bertanggungjawab,” tutup Margarito.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang