Jakarta, Aktual.com – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam DKI Jakarta Johnny Sirait harus pindah kantor usai menerbitkan surat pencabutan Pengusaha Kena Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Pemutasian Johnny disahkan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi meringkus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, pada 21 November 2016 lalu.
“Sejak kejadian ini, saya dipindahkan ke daerah, jadi Kepala KPP PMA 6 Siantar,” katanya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang Handang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/5).
Dalam persidangan Johnny juga mengaku sempat bersitegang dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif, soal pencabutan PKP PT EK Prima.
Masalahnya, kata Johnny, Hanif awalnya setuju dengan pencabutan PKP PT EK Prima. Tapi, sehari berselang pencabutan PKP itu, Hanif menghubunginya dan meminta untuk membatalkan pencabutan PKP PT EK Prima.
“Ada, saya di telepon Kakanwil. ‘Itu batalin semua, ini Kakanwil yang bicara’. Saya jawab, kemarin baru rapat. Saya dibilang main di dua kaki, nah saya bingung juga jawabnya,” ujarnya sambil menirukan perkataan Hanif dalam telepon.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu