Seperti diketahui, masalah pajak PT EK Prima seperti pencabutan PKP menjadi polemik usai KPK menangkap Handang. Pasalnya, demi menyelesaikan seluruh masalah pajak itu petinggi PT EK Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair rela merogoh kocek hingga Rp 1,9 miliar.
Uang itu kemudian diyakini oleh penyidik KPK sebagai suap. Dan ternyata, sudah ada kesepakatan ‘fee’ sebesar Rp 6 miliar antara Rajamohanan, Handang dan oknum pejabat pajak lain, yang mengarah kepada Hanif. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu